Setiap perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat wajib melaporkan data inventory perusahaan secara online. Sejak tahun 2018 pemerintah mewajibkan perusahaan yang memiliki fasilitas kawasan berikat untuk menyediakan laporan inventory secara akurat.

Hubungi kami jika perusahaan anda membutuhkan aplikasi IT Inventory Bea Cukai agar terhindar dari denda oleh Direktorat Jenderal Pajak.